Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya membawahi 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang yaitu Bidang Perumahan dan Permukiman, Bidang Pertanahan, Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Bidang Penataan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah.
Kedudukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya berdasarkan hukum adalah mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016) yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta mengacu kepada Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya memiliki fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan permukiman, pertanahan, penataan estetika dan ruang terbuka hijau dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
- Pelaksanaan kebijakan sesuai bidang perumahan dan permukiman, pertanahan, penataan estetika dan ruang terbuka hijau dan penerangan jalan umum.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan permukiman, pertanahan, penataan estetika dan ruang terbuka hijau dan penerangan jalan umum (PJU).
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang perumahan dan permukiman, pertanahan, penataan estetika dan ruang terbuka hijau dan penerangan jalan umum (PJU).
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya sesuai susunan organisasi, Tugas Dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas memiliki susunan organisasi sebagai berikut :
-
Kepala Dinas
-
Sekretaris Dinas
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
5. Bidang Perumahan dan Permukiman, membawahi terdiri dari:
- Seksi Perumahan dan Permukiman;
- Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
- Seksi Penanganan Permukiman Kumuh.
6. Bidang Penataan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau, membawahi terdiri dari:
- Seksi Peningkatan Prasarana dan Sarana Pemakaman dan Runag Terbuka Hijau;
- Seksi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; dan
- Seksi Pengelolaan Kebersihan Jalan dan Ruang Terbuka Publik.
7. Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) membawahi terdiri dari:
- Seksi Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan Umum (PJU);
- Seksi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU); dan
- Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penerangan Jalan Umum (PJU).
8. Bidang Pertanahan
- Seksi Perencanaan dan Pengadaan Tanah;
- Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Tanah;
- Seksi Inventarisasi Tanah.
9. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
10. Kelompok Jabatan Pelaksana.
SEKRETARIAT :
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Merumuskan rencana program, kegiatan dan anggaran sekretariat di lingkungan dinas;;
- Penyiapan bagan administrasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, menyelenggarakan administrasi keuangan, perencanaan anggaran dan penyiapan dana serta tanggung jawan keuangan berdasarkan peraturan Perundangn – Undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan administrasi perlengakapan meliputi inventarisasi aset dinas, pemeliharaan dan usulan alat tulis kantor. Menyusun Rencana Kerja (RENJA), Rencana Strategis (RENSTRA), lapoaran Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Perumahan dan Permukiman sesuai dengan ketentuan perundangan.
- Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman mempunyi tugas menyusun rencana kegiatan dan anggaran, menyusun pedoman teknis kegiatan, menyusun rencana kerja, menyiapkan data bahan fasilitasi penyediaan rumah layak huni, melaksanakan penataan perumahan dan permukiman.;
- Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum memiliki tugas menyusun rencana kegiatan dan anggaran, pembangunan perumahan dan permukiman, pembinaan dan koordinasi, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup penataan teknik bangunan gedung;
- Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Permukiman Kumuh memiliki tugas menyusun rencana kerja dan anggaran, penataan pertumbuhan lingkungan hunian, pencegahan dan penangan permukiman kumuh, identifikasi lokasi pembangunan perumahan dan permukiman.
BIDANG PERTANAHAN
Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyususnan norma, standar , prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan suprvisi, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang perrtananhan.
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Tanah mempunyai fungsi menyusun rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan kegiatan, menyiapkan bahan kerja, menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi kegiatan.
- Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Tanah mempunyai fungsi rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan kegiatan, melakukan indentifikasi lokasi, melakukan identifikasi lokasi dan status tanah, membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan.
- Kepala Seksi Inventarisasi Tanah mempunyai fungsi menyusun rencana kegiatan dan anggaran inventarisasi tanah, petunjuk teknis dan administrasi, menyusun rencana kerja/kegiatan seksi tanah, menginventarisasi dan indentifikasi permasalah – permasalahan dengan pemanfaatan tanah , melakukan koordinasi dan konsultasi dan menetapkan penilaian kerja bawahan.
BIDANG PENATAAN ESTETIKA DAN RUANG TERBUKA HIJAU
Kepala Bidang Penataan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Penataan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau.
- Kepala Seksi Peningkatan Prasarana, Sarana Pemakaman dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan anggaran, petunjuk teknis, menyusun konsep perencanaan prasarana saran ruang terbuka hijau, melaksankan kegiatan penataan, pengelolaan dan pemeliharaan pemakaman, inventarisasi data dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi.
- Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun konsep pengelolaan ruang terbuka hijau, melaksanakan pemeliharaan dan penanganan pohon penghijauan, menginventarisasi data, melakukan koordinasi, merumuskan dan menetapkan pengelolaan ruang terbuka hijau.
- Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan Jalan dan Ruang Terbuka Publik mempunyai tugas menyusun rencana kerja, petunjuk teknis, melaksanakan pengelolaan kebersihan jalan, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kegiatan kebersihan jalan, menyediakan dan pemeliharaan sarana prasarana kebersihan.
BIDANG PENERANGAN JALAN UMUM ((PJU)
Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) mempunyai tugas perumusan kebijakan di bidang Penerangan jalan umum (PJU), melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas penunjang PJU, menyusun konsep utilitas PJU.
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum bertugas menyusun pedoman, petnjuk teknis dan administrasi kegiatan, menyusun konsep penyediaan dan peningkatan sarana, prasarana dan perlatan penunjang PJU, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kegiatan
- Kepala Seksi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan anggaran kegiatan, menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi kegiatan PJU, melaksanakan pemeliharaan, layanan teknis, pengawasan dan penyediaan peralatan PJU.
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penerangan Jalan Umum (PJU) mempunyai tugas menyusun program dan anggaran kegiatan, menyusun konesep perencanaan dan evaluasi terkait inovasi dan pemeliharaan PJU, melakukan pengawasan, mengevaluasi kegiatan perencanaan dan evaluasi terkait penyediaan pemeliharaan PJU.
BIDANG PENATAAN ESTETIKA DAN RUANG TERBUKA HIJAU
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BIDANG PENERANGAN JALAN UMUM ((PJU)